Desa Cisondari salah satu dari sepuluh desa yang termasuk wilayah adminitrasi Kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung terdiri dari 20 Rukun Warga, dan 70 Rukun Tetangga dengan batas wilayah Sebelah Utara Desa Cukanggenteng- sebelah Selatan Desa Tenjolaya – sebelah Timur Desa Cibodasn dan sebelah Barat Desa Pasirjambu. Luas wilayah mencapai kurang lebih 2.024,010 Ha yang terdiri dari lahan sawah (388,30) Ha, tegalan (419.28 Ha), pekarangan (2.50 Ha). Jumlah penduduk 9021 jiwa – Laki-laki : 4604 jiwa – perempuan : 4417 jiwa dengan jumlah Kepala Keluarga 2792 termasuk kategori keluarga miskin (Gakin) 60 % sekitar 1.557 KK - mayoritas mata pencaharian adalah petani / peternak, disamping pengusaha kecil, pns, polri dan ABRI.
Visi
Pemerintah Desa Cisondari :
“ Terselenggaranya Pemerintahan Desa yang
Aspiratif untuk menunjang terwujudnya
Visi dan Misi Kabupaten Bandung ”
Pemerintahan Desa yang Aspiratif maksudnya adalah, pemerintahan Desa yang melibatkan semua potensi yang ada dan tumbuh heterogen. Tujuannya adalah, terciptanya pemerintahan Desa yang berorientasi membela kepentingan seluruh anggota masyarakat serta dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahannya melibatkan semua unsur dan golongan. Pinisepuh, tokoh masyarakat, ulama, generasi muda, dan masyarakat lainnya bersatu padu menjalankan roda pemerintahan Desa sesuai dengan tugas fungsi dan kemampuannya, baik secara formal maupun informal yang dilandasi semangat kebersamaan, Silih Asah, Silih Asih, dan Silih Asuh.
Misi
Pemerintah Desa Cisondari :
.
- Menyusun rencana pembangunan yang aspiratif , rasional, transfaran serta berkeadilan berdasarkan skala prioritas ;
- Pemberdayaan Kelembagaan dan masyarakat termasuk pemberdayaan wanita guna mendorong perkembangnan dan kemajuan masyarakat;
- Pemberdayaan kelembagaan dan masyarakat termasuk pemberdayaan wanita guna mendorong perkembangan dan kemajuan masyarakat
- Meningkatkan kualitas sumber daya lembaga dan masyarakat dengan memanfaatkan potensi sumber daya yang tersedia ;
- Meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat serta pelayanan informasi perencaan Daerah dan Desa
- Pembinaan dan pembenahan Pemerintah dan kelembagaan Desa
•
Strategi
dan Arah Kebijakan Desa
- Meningkatkan fungsi dan keprofesionalan aparat dan lembaga desa dalam melayani masyarakat;
- Menata kembali hubungan kemitraan yang saling menunjang dan menguntungkan;
- Memantapkan fungsi, dan peran lembaga keagamaan
- Meningkatkan kualitas warga;
- Memberdayakan sumber potensi desa menuju desa wisata;
- Meningkatkan kualitas peranan perempuan
- Mengembangkan minat kewirausahaan generasi muda
.